Pelayanan Pendampingan Korban Pencurian usia Anak di PN oleh Sakti Peksos

Proses Pendampingan litigasi Korban Perampasan HP di PN Kota Madiun.

Rabu, 15 Januari 2020

Salah satu tugas dan fungsi pekerja sosial anak dalam memberikan pelayanan Anak yang berhadapan dengan Hukum yakni, mengawal si anak ketika dipanggil oleh pengadilan untuk dimintai keterangan saksi. Tujuannya adalah agar anak tidak gugup ketika dimintai keterangan oleh sang hakim.
Hal itu dilakukan dengan dasar hasil assessment lapangan ketika proses Pendampingan kasus mulai anak mengalami tindakan yang bermuatan dengan pasal pidana dan juga termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang sistem Peradilan Pidana Anak tahun 2012. 

Stay Conneted

Fresh Article