Peran Sakti Peksos Kota Madiun dalam proses Diversi kasus laka-lantas.
Sakti Peksos Kota Madiun, Kamis, 16 Januari 2020
Pelaksanaan sidang Diversi kasus laka-lantas dengan pelaku dibawa umur. Sesuai dengan undang undang lalu lintas bahwa ancaman hukuman bagi pengendara yang lalai dan akibat dari kelalaiannya itu bisa mengakibatkan nyawa melayang maka pelaku dituntut dengan ancaman hukuman 6tahun penjara. Akan tetapi jika si pelaku adalah usia anak maka penerapan undang undangnya berbeda, mengacu pada sistem Peradilan Pidana Anak nomor 11 tahun 2012 jika bukan Tindak pidana pengulangan maka aparat penegak hukum wajib mengupayakan Diversi atau mengalihkan proses

